Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan - Hallo sahabat APOTEK PLUS, Pada sharing artikel kesehatan kali ini yang berjudul Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, saya telah menyediakan banyak artikel tentang kesehatan untuk anda. mudah-mudahan isi postingan dan tips kesehatan yang saya tulis ini dapat memberi manfaat untuk anda.
Artikel : Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Other : Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Artikel : Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Other : Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Seseorang hendak menjalani rawat inap, namun saat mengurus SEP di BPJS Center ternyata ada telat pembayaran satu bulan.
Jadi dari BPJS Center disuruh bayar dulu kemudian bawa bukti bayar baru bisa cetak SEP.
Nah, kalau kasusnya seperti ini apakah peserta dikenakan denda 2.5% karena terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan?
Penjelasan:
Tiap terlambat 1 bulan, maka setelah melunasi, kartu aktif kembali, tetapi apabila dalam 45 hari aktif itu sakit, maka ada denda 2,5% dari tagihan RS. namun, maksimal bulan yang mendapat denda adalah 12 bulan, jadi kalaupun menunggaknya lebih dari 12 bulan, misalnya 18 bulan, maka dendanya adalah tetap 2,5% x 12 bulan = 30%, bukan 2,5% x 18 bulan.
Jadi apabila seseorang menunggak lebih dari 12 bulan, dan dia kemudian melunasi, dan dalam 45 hari setelah lunas itu sakit, maka dia akan dikenakan denda 30% dari biaya RS. dan kalau misalnya biaya RSnya adalah 10 juta, maka dia membayar 30% x 10 juta = 3 juta. Kalau biaya RSnya adalah 50 juta, maka dia membayar 30% x 50 juta = 15 juta. Tetapi kalau biaya RSnya 250 juta, maka dia bukan membayar 30% x 250 juta = 75 juta, tapi dia cukup membayar denda maksimal yaitu 30 juta.
Tanya Jawab:
Apakah pembayaran BPJS lewat tanggal 10 kena denda?
Denda 2% per bulan jika menunggak sudah dihapus, diganti dengan denda penonaktifan jika menunggak terhitung 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, ditambah denda administrasi rawat inap 2,5% jika dalam 45 hari sejak pengaktifan kembali peserta sakit dan harus menjalani rawat inap. Kalau rawat jalan, meskipun obatnya mahal tidak kena denda, ya.
Jadi nunggak 1 bulan pun kalau dalam 45 hari rawat inap kena denda 2,5%?
Misalnya bulan ini pada tanggal 10 tidak bayar, kemudian bulan berikutnya pada tanggal 10 juga tidak bayar, maka terhitung 1 bulan menunggak dan kartu dianggap tidak aktif atan dinonaktifkan. Kalau sudah melunasi, maka kartu akan aktif kembali secara otomatis, tapi kalau dalam 45 hari sakit, maka akan kena denda 2,5% x jumlan bulan tertunggak x tarif INA CBGs rawat inap.
Misal biasanya bayar tanggal 1 tiap bulan tapi kemarin lupa, nah kalau kasusnya seperti ini kena denda 2.5% tidak, sementara batas pembayaran kan tanggal 10 tiap bulan?
Biasanya dari dari BPJS Center akan disuruh bayar dulu kemudian bawa bukti bayar baru bisa cetak SEP untuk rawat inap, dan tidak akan dikenakan denda 2.5%.
Jika kita terlambat bayar sekitar 6 bulan, bagaimana cara melunasinya? Apakah kita langsung bayar via ATM atau melalui kantor pelayanan BPJS Center terlebih dahulu?
Bayar lewat ATM, alfamart, indomaret atau kantor pos, setelah itu lapor ke kantor BPJS minta diaktifkan lagi kalau status kartunya sudah tidak aktif.
Jadi dari BPJS Center disuruh bayar dulu kemudian bawa bukti bayar baru bisa cetak SEP.
Nah, kalau kasusnya seperti ini apakah peserta dikenakan denda 2.5% karena terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan?
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dalam layanan, termasuk pula penyesuaian iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.
Dalam perpres tersebut juga terdapat aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, peraturan mengenai denda pembayaran iuran tersebut tertuang dalam Pasal 17 perpres itu.
"Denda mengenai keterlambatan pembayaran iuran ada di Pasal 17 Perpres," kata Irfan di RS Kanker Dharmais, Rabu (16/3/2016).
Dalam perpres itu disebutkan bahwa jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.
Denda tersebut adalah 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/03/16/150000126/Terlambat.Bayar.Iuran.BPJS.Kesehatan.Ini.Dendanya
ilustrasi kartu BPJS Kesehatan |
Penjelasan:
Tiap terlambat 1 bulan, maka setelah melunasi, kartu aktif kembali, tetapi apabila dalam 45 hari aktif itu sakit, maka ada denda 2,5% dari tagihan RS. namun, maksimal bulan yang mendapat denda adalah 12 bulan, jadi kalaupun menunggaknya lebih dari 12 bulan, misalnya 18 bulan, maka dendanya adalah tetap 2,5% x 12 bulan = 30%, bukan 2,5% x 18 bulan.
Jadi apabila seseorang menunggak lebih dari 12 bulan, dan dia kemudian melunasi, dan dalam 45 hari setelah lunas itu sakit, maka dia akan dikenakan denda 30% dari biaya RS. dan kalau misalnya biaya RSnya adalah 10 juta, maka dia membayar 30% x 10 juta = 3 juta. Kalau biaya RSnya adalah 50 juta, maka dia membayar 30% x 50 juta = 15 juta. Tetapi kalau biaya RSnya 250 juta, maka dia bukan membayar 30% x 250 juta = 75 juta, tapi dia cukup membayar denda maksimal yaitu 30 juta.
Tanya Jawab:
Apakah pembayaran BPJS lewat tanggal 10 kena denda?
Denda 2% per bulan jika menunggak sudah dihapus, diganti dengan denda penonaktifan jika menunggak terhitung 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, ditambah denda administrasi rawat inap 2,5% jika dalam 45 hari sejak pengaktifan kembali peserta sakit dan harus menjalani rawat inap. Kalau rawat jalan, meskipun obatnya mahal tidak kena denda, ya.
Jadi nunggak 1 bulan pun kalau dalam 45 hari rawat inap kena denda 2,5%?
Misalnya bulan ini pada tanggal 10 tidak bayar, kemudian bulan berikutnya pada tanggal 10 juga tidak bayar, maka terhitung 1 bulan menunggak dan kartu dianggap tidak aktif atan dinonaktifkan. Kalau sudah melunasi, maka kartu akan aktif kembali secara otomatis, tapi kalau dalam 45 hari sakit, maka akan kena denda 2,5% x jumlan bulan tertunggak x tarif INA CBGs rawat inap.
Misal biasanya bayar tanggal 1 tiap bulan tapi kemarin lupa, nah kalau kasusnya seperti ini kena denda 2.5% tidak, sementara batas pembayaran kan tanggal 10 tiap bulan?
Biasanya dari dari BPJS Center akan disuruh bayar dulu kemudian bawa bukti bayar baru bisa cetak SEP untuk rawat inap, dan tidak akan dikenakan denda 2.5%.
Jika kita terlambat bayar sekitar 6 bulan, bagaimana cara melunasinya? Apakah kita langsung bayar via ATM atau melalui kantor pelayanan BPJS Center terlebih dahulu?
Bayar lewat ATM, alfamart, indomaret atau kantor pos, setelah itu lapor ke kantor BPJS minta diaktifkan lagi kalau status kartunya sudah tidak aktif.
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon